Meninjau Kembali Perdirian Rusjdiyah (Club) Riouw P. Penjengat (1895-1913)

Sebahagian Anggota Rusydiah Club, Dokumentasi : Aswandi Syahri

Pendahuluan

Sejauh yang dapat telusuri, nama Rusjdiyah (Club) [selanjutnya disingkat RC], untuk pertamakalinya diperkenalkan oleh sejarawan William R. Roff dalam bukunya yang sangat terkenal, The Origin of Malay Nationalism, pada tahun 1967.

Namun demikian, harus diakui, bahwa sesungguhnya nama dan sejarah perkumpulan cendekiawan Kerajaan Riau-Lingga ini semakin mengemuka di kalangan akademis sejak diperkenalkan oleh Muchtar Lutfi dan kawan-kawan melalui sebuah laporan penelitian yang mereka beri judul, Rusydiah Club Hasil Suatu Penelitian, pada tahun 1976. Dengan kata lain, setelah penelitian Muchtar Luffi dan kawan-kawan inilah sejarah dan kiprah perkumpulan cendekiawan di Kerajaan Riau-Lingga ini mulai menarik perhatian banyak pakar pengkaji sejarah, sastra, dan kebudayaan Melayu di rantau ini.

Sebagai ilustrasi, beberapa hasil penelitian yang penting (dalam bentuk artikel hingga disertasi) sejarah atau aspek tertentu dari RC yang muncul setelah laporan Muchtar Lutfi diterbitkan oleh Universitas Riau pada tahun 1976, antara lain adalah: Kelab Rusydiah Perkeumpulan Cendekiawan Melayu Riau (Abu Hassan Sham, 1979); Rusydiah Kelab dan Taman Penghiburan (Abu Hassan Sham, 1983); Taman Penghiburan: Entertaiment and the Riau Elite in the Late 19th Century (Timothy P. Barnard, 1994); dan yang terbaru, The Role of The Rushdiah Club In The Cultural Transformattion of Malay Societies During The Late 19th to Early 20th Century (Wiwin Oktasari, 2012).

Sejak tahun 1976 hingga kini (sekitar 49 tahun lamanya) laporan Muchtar Lutfi tentang RC dipandang sebagai sebuah sumber yang otoritatif, dan dirujuk nyaris tanpa kritik sumber oleh peneliti-peneliti setelahnya, baik secara langsung atau tidak.. Padahal banyak narasi sejarah RC yang dibangun Muchtar Lutfi harus ditulis ulang. Dan sejatinya, penulisan sejarah yang baik mestilah menghadirkan kebaruan-kebaruan informasi dan temuan yang didukung bukti yang otentik. Sebagai contoh, apakah benar RC punya aktifitas dalam bidang ekonomi sebagaimana dijelaskan oleh Muchtar Lutfi dalam laporan pelitiannya tentang RC? Apakah benar Ahmadi Co (Serikat Dagang Ahmadi di Pulau Midai) adalah bagian dari aktifitas Ekonomi RC? Padahal tidak ada satupun arsip Ahmadi Co dan tulisan mutakhir tentang Ahmadi Co dan jaringan bisnisnya yang menyebutkan ada keterlibatan RC di dalamnya.

Sejak awal, persoalan bahan sumber primer dalam penulisan sejarah RC ini tampaknya telah menjadi sebuah masalah pelik dan sulit. Dan terkait hal ini, U.U. Hamidy terkesan pasrah ketika kesulitan menjelaskan aspek organisasi RC dalam sebuah tulisannya: “Mendengar nama Rusydiah Klab tidak sepenuhnya dapat kita bayangkan sebagai suatu organisasi yang kita kenal saat ini, karena data-data dan keterangan mengenai keorganisasiannya amat tidak memadai untuk memberikan gambaran sebagai sebuah organisasi dalam arti yang utuh: Karena itu Rusydiah Klab akan lebih banyak memperlihatkan dirinya, bukan dalam formalitasnya tetapi dalam kwalitasnya.

Bahkan, hingga kini, belum ada kepastian tentang tarikh RC didirikan. Belum ada penjelasan munasabah yang didukung oleh bukti.

Beberapa ilustrasi diatas adalah sedikit dari banyak masalah yang belum tuntas dalam penulisan sejarah RC, dan semua itu berpunca dari langkanya bahan arsip RC. Sejauh pengalaman saya dalam mempelajari sejarah Kerajaan Riau-Lingga dengan memanfaatkan bahan arsip yang tersimpan di ANRI-Jakarta, Arkib Negara Malaysia, National Archive of Singapore, hingga Het Nationaal Archief di Negeri Belanda, belum pernah menemukan selembar arsip RC dalam simpanan Lembaga-lembaga tersebut.

Namun demikian, bukan berarti arsip RC tidak ada sama sekali. Selama penelitian dan digitalisasi manuskrip dan arsip dalam proyek bertajuk Riau manuscripts: the gateway to the Malay intellectual world yang didukung oleh progma EAP-British Library tahun 2009-2010, saya dan Prof. Jan van der Putten menemukan sejumlah arsip RC dalam simpanan masyarakat di Lingga dan Tanjungpinang.

Tulisan ini bermaksud meninjau kembali RC dengan memanfaatkan bahan arsip RC, berupa surat-surat dan bahan arsip lain yang ada kaitan dengan RC. Mengapa hal ini perlu dilakukan? Pertama, persoalan paling mustahak dalam historiografi RC sejak mulai ditulis tahun pada 1976 hingga kini adalah tidak digunakannya bahan sumber primer berupa arsip Rusjdiayah (Club) [kecuali buklet Taman Penghiburan] dalam penulisan sejarahnya.

Terkait masalah bahan sumber primer dalam penulisan sejarah RC ini, Timmothy Barnard pernah meragukan penjelasan Muchtar Lutfi yang mengatakan, “…untuk duduk sebagai pengurus [RC]…haruslah disertai karya nyata yang diwujudkan berupa sebuah buku”. Menurut Barnard, “…This information, however, should br questioned since it is based on interviews with people on Penyengat who were born long after the demise of the Rusydiah Club, bagaimanapun, informasi ini patut dipertanyakan karena didasarkan pada wawancara dengan orang-orang di Penyengat yang lahir jauh setelah runtuhnya Rusjdiyah Club”.

Secara garis besar, tulisan ini terbagai dalam dua bagian. Bagian pertama, berkenaan RC sebagai sebuah organisasi atau perkumpulan cendekiawan modern di Kerajaan Riau-Lingga pada zamannya. Banyak aspek organisasi RC masih belum sepenuhnya dipahami. Oleh karena itu, pada bagian ini akan ditinjau kembali perihal penulisan nama perkumpulan ini dalam huruf latin dan jawi oleh pengurusnya pada masa lalu. Tentang tarikh didirikan. Kapan RC didirikan? Siapa pemimpinnya? Siapa saja pengurusnya?, Siapa anggotanya?, dan Apa syarat menjadi menjadi anggota. Begitunya tentang stempel RC, dan persoalan kaitan antara RC dengan percetakan Mathba’ah al Riauwiyah. Apakah benar RC yang mendirikan Mathba’ah al-Riauwiyah? Tahun berapa didirikan?, dan siapa pemimpinnya?

Pada bagian kedua, tulisan ini akan memperlihatkan peranan RC dalam kaitannya dengan semangat kebangsaan dalam menentang politik kolonial Belanda di Kerajaan Riau_lIngga dan pemikiran tentang watan (tanah air) serta kewajiban membela tanah air, yang telah disuarakan dengan lantang dua tahun sebelum Budi Utomo berdiri pada tahun 1908.

Perdirian Rusjdiyah (Club) Riouw P. Penyengat

RC lahir ditengah-tengah gairahnya pertumbuhan berbagai organisasi, Club dan Persekutuan, yang disebut Barnard sebagai culture welfare organization, di Singapura dan Johor, yang muncul bagaikan “cendawan tumbuh di musim hujan”, sejak tahun 1888. Dalam hal ini, Singapura (dan bukan Jawa atau Sumatra) memang besar pengaruhnya terhadap elit-elit Kerajaan Riau Lingga. Namun demikian, RC sebagai wadah elit-elit Kerajaan Riau Lingga tidak sepenuhnya serupa dengan Club dan Persekutuan yang ada di Singapura. RC lebih dari sekedar organisasi yang membahas isu-isu culture dan welfare dalam lingkungan Masyarakat dimana ia berada. Karena, ada Gerakan Pan-Islam yang turut mempengaruhinya. Bahkan, seperti disebutkan oleh Wan Shaghir Abdullah, Jami’yatul Fathaniyah yang diasaskan Syekh Ahmad al-Fathani di Mekah juga memberi ilham bagi terbentuknya Jami’yatul Rusydiah yang kemudian lebih dikenal sebagai Rusjdiyah (Club) di Pulau Penyengat.

Pada bagian ini, akan ditinjau Kembali beberapa aspek RC sebagai sebuah organisasi menggunakan bebera arsip RC, dan diawali dengan masalah nama dan cara penulisan nama organisasi ini dalam tulisan rumi (latin) dan jawi (Arab Melayu).

Dalam korpus kepustakaan tentang perkumpulan cedekiawan Kerajaan Riau-Lingg ini, terdapat berbagai cara menuliskan namanya dalam huruf rumi (latin). Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, William R. Roff menuliskan Persekutuan Rashidiyyah. Selain itu, terdapat terdapat sejumlah cara penulisan yang lain, seperti, Rusydiah Club (Muchtar Lutfi, 1976), Kelab Rusydiah (Abu Hassan Sham, 1979), Rusydiah Kelab (Abu Hassan Sham, 1983), Kelab Rusydiyaah (Viginia Matheson, 1983), Rusydiah Club (Timothy Barnard, 1994), Persekutuan Rushdiyyah, dan Rushdiyyah Club (Alijah Gordon, 1999), dan Rushdiah Club (Wiwin Oktasari, 2012). Jika seperti ini faktanya, maka persoalannya bukanlah mana yang benar dari sekian banyak cara penulisan ini, akan tetapi bagaimana sebenarnya cara pengurus organisasi ini menuliskan nama organisasi mereka dalam tulisan rumi (latin)?.

Untuk menjawab pertanyaan ini, maka arsip organisasi ini adalah kuncinya. Dan bila merujuk kepada arsip amplop surat resmi organisasi ini, maka (seperti yang telah saya gunakan pada judul tulisan ini) cara penulisan namanya dalam huruf rumi adalah, Rusjdiyah (Club) Riouw dengan tambahan P. Penjengat [Rusjdiyah (Club) Riouw P. Penjengat].

Sedangkan sebagai “kop surat” yang juga dicantumkan pada aplop dan dutulis menggankan tulisan jawi, nama organisasi ditulis dengan menambah perkataan Kerajaan dan Perdirian, sehingga bila dirumikan maka penulisan lengkapnya adalah, Kerajaan Perdirian Rusydiyah (Klab) Pulau Penyengat (lihat gambar pada slide).

Tentang nama organisasi ini, saya sepakat dengan para pengkaji RC, bahwa nama Rusjdiyah (Club) berasal dari gabungan perkataan dalam bahasa Arab dan bahasa Belanda atau Inggris. Menurut Virginia Matheson, perkataan Rusjdiyah berasal dari bahasa Arab, rusd, yang maknanya adalah ‘on the right path’ “jalan” atau “jalan yang benar”. Dalam hal ini, barangkali penjelasan Hafis Zakariya dan Wiwin Oktasari adalah yang paling rinci dan lengkap. Mereka merujuk kepada perkataan dalam Bahasa Arab, rashada yang bermakna mendapatkan bimbingan atau jalan yang benar; atau dari kata al-rushd yang berrarti akal, pikiran, dan kemampuan untuk mengetahun ‘jalan yang benar’; atau dari kata alrashid yang bermakna intelektual, cedekiawan, atau pemikir. Sedangkan kata Club atau Klab (ketika ditulis menggunakan huruf jawi: kaf-lam-ba) adalah serapan dari Bahasa Belanda atau Inggris. Selain perkataan Club atau Klab ini, pengurus RC juga menggunakan perkataan lid (anggota) yang dipinjam dari Bahasa Belanda.

Sejauh ini, masih terdapat perbedaan pendapat tentang tarikh RC didirikan. Tahun berapa sebenarnya perkumpulan cendekiawan Kerajaan Riau-Lingga ini berdiri? Dengan tanpa menyebutkan sumber, Muchtar Lutfi megatakakan bahwa, “…Rusydiah Club sudah berdiri, sekurang-kurangnya pada tahun 1892…”.19 Sebalik Timothy Barnard mengatakan tahun berdirinya Rusjdiyah (Club) sama dengan tahun berdirinya Mathba’ah al-Riauwiyah pada tahun 1895, dengan alasan karena percetakan terdrbut menerbitkan dokumen dekumen yang dihasilkan oleh organisasi ini, termasuk booklet Taman Penghiburan. Pendapat Barnard ini dipergunakan oleh Hafiz Zakariya dan Wiwin Oktasari.20 Tapi masalahnya, apakah benar Mathba’ah al-Riauwiyah berdiri tahun 1895?. Tarikh beridirinya percetakan ini dan hubungan dengan RC akan dijelaskan pada bagian lain.

Saya sepakat dengan Timothy Barnard bahwa RC didirikan pada tahun 1895. Akan tarikh itu bukan merujuk kepada tahun didirikannya Mathba’ah al-Riauwiyah, sebuah percetakan tipografi milik Kerajaan Riau-Lingga di Pulau Penyengat. Jadi begini, sebagai sebuah organisasi, Kerajaan Perdirian Rusjdiyah (Club) mempunyai stempel resmi berbentuk lingkaran dengan diameter 2,2 cm dan menggunakan tinta merah. Stempel ini ini dipergunakan oleh setiap pemimpin RC dengan cara dicapkan pada nama dan tanda tangan. Adakalanya juga stempel ini dibubuhksn pada bagian Alamat setiap amplop surat resmi RC.

Pada bagian tengah stempel ini terdapat kaligrafi berbahasa Arab. Menurut hasil pembacaan Wan Shagir Abdullah, adalah berisikan kalimat sebagai berikut: Majmu’ al Thullab al Ma’ruf bi Rusydiah Klab. Riau [tertemamas bebasnya: Kumpulan pelajar/mahasiswa yang dikaruniai dengan kebaikannya untuk Rusydiyah Klab Riau]. Nah, pada bagian bawah kaligrafi inilah terdapat angka tahun 1313 H yang bersamaan dengan tahun 1895 M.

Stempel bertarikh seperti lazim digunakan di Kerajaan Riau-Lingga. Stempel Sultan, Yang Dipertuan Muda, stempel pembesar Kerajaan Riau-Lingga seperti Syabandar, dan bahkan stempel pribadi seperti stempel Raja Ali Haji dan Stempel Raja Maimunah, juga mempunya tarikh yang merujuk kepada angka tahun tertentu. Pada Stempel Yang Dipertuan Muda Riau X, Raja Muhammad Yusuf al-Ahmadi, misalnya, terdapat angka tahun 1275 H (1858 M) dibawah nama kebesarannya. Angka tahun ini merujuk kepada tahun awal pemerintahannnya. Nah dalam hal ini, tarikh 1313 (1895 M) pada stempel Perdirian Rusjdiyah (Club) Riouw P. Penjengat, mengacu kepada tarikh berdirinya organisasi itu.

Masalah pemimpin atau ketua Rusjdiyah (Club) juga belum pernah dijelaskan oleh para peneliti Rusjdiyah (Club). Siapa pemimpin atau ketua Kerajaan Perdirian Rusjdiah (Club) ini. Padahal dalam dalam booklet Taman Penghiburan yang dicetak tahun 1896 ada tertulis President Rusydiah (Klab) dalam tulisan jawi, yang dijabat oleh seorang berpangkat Tengku Besar Kerajaan Riau-Lingga.

Setakat ini, hanya Abu Hassan Sham yang pernah menyinggung hal ini, dengan menyebut nama Tengku Umar dalam anotasinya tentang booklet Taman Penghiburan, “Tengku Besar. Bakal pengganti Yang Dipertuan Besar. Tokoh yang memegang jawatan tersebut pada masa risalat [Taman Penghiburan] ini Tengku Umar, anak kepada Sultan Abdulrahman Muazamsyah”. Namun demikian, penjelasan Abu Hassan Sham anakronistis, karena Tengku Umar baru dilantik manjadi Tengku Besar pada tahun 1908.

Halaman judul buklet Taman Penghiburan koleksi warisan KITLV, Leiden.

Tengku besar yang disebutka dalam booklet Taman Penghiburan 1896 sebagai Presiden Rusydiah (Klab] adalah Tengku Abdulah ibni Yang dipertuan Muda Riau X, Raja Muhamad Yusuf al-Ahmadi. Ia ditabalkan sebagai Tengku Besar Kerajaan Riau-Lingga bersaman dengan penabalan saudaranya, Sultan Abdulrahman Muazamsyah bin Yang Dipertuan Muda Riau X Raja Muhammad Yusuf pada tahun 1883. Tengku Abdullah menjabat sebagai Tengku Besar dan sekaligus President Rusydiyah [Klab] hingga tahun 1897, karena biliau wafat pada 20 Maret 1897.23 Menurut Hasan Junus, Tengku Besar Abdullah wafat karena kecelakaan [balon udara] di Pulau Penyengat.

Setelah Tengku Abdullah wafat pada 1897, maka President Rusjdiyah (Club) selanjutnya dijabat Tengku ‘Abdulkadir (ipar Sultan Abdulrahman Muazamsyah). Sebagaimana dinyatalan dalam Taman penghiburan, status Tengku Abdulkadir hanya Lid (anggota) ketika Tengku abdullah menjadi President RC. Dan tampaknya, Tengku Abdulkadir menjabat President Rusydiyah [Klab] sampai tahun 1910 saja, karena beliau wafat di Pulau Penyengat pada 1910. Jenazahnya dimakamkan di Bukit Bahjah.26 Pada keduri menujuhhari wafatnya Tengku Abdulkadir sebagaimana dilaporkan oleh salah seorang Lid Rusjdiyah (Club) yang bernama Said Umar, diadakan rapat di Rumah Tengku Abdulkadir. Namu napa isi rapat itu tidak disebutkan. Besar kemungkin terkait pengganti Tengku Abubakar sebagai President Rusjdiyah (Club). Siapa penggganti Tengku Abdulkadir sebagai President Rusjdiyah (Club)? Mukin Tengku Umar yang ketika itu telah menjabat Tengku Besar Kerajaan Riau-Lingga.

Penggunaan istilah President sebagai pemimpin Rusjdiyah (Club) mungkin ada kaitannya dengan penggunaan frasa Kerajaan: Kerajaan Perdirian Rusydiyah (Klab) Riau Pulau Penyengat. Karena menurut kamus, istilah President tidak hanya bermakna kepala negeara, tapi juga mengandungi arti pemerintahan dan pengelolaan.27 Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa RC sebagai sebuah organisi yang modern. Dan terkait halini, boleh jadi RC adalah organisasi pertama dalam sejarah Indonsia yang menyebut ketuanya dengan sebutan President, dan sekaligus menujukkan betapa tingginya kedudukan RC sehingga gelar ketuanya setarap dengan gelar pemimpin Kerejaan Riau-Lingga ketika itu, yakni Sultan.

Nama-nama tokoh RC dalam Boklet Taman Penghiburan mungkin bukanlah refresentasi seluruh anggota RC waktu diawal-awal berdirinya. Namun lebih dari cukup untuk menggambarkan bahwa RC adalah sebuah organisasi cendekiawan modern pada zaman, dan bisa jadi mendahului organisasi serupa yang pernah muncul pada daerah lain di Indonesia. Selain seorang President sebagai ketua, dalam jajaran pengurus RC ada seorang Misyir (Penasehat) yang dijabat oleh seorang yang menjabat Tengku Muda dalam Kerejaan Riau-Lingga. Selanjutnya ada 6 orang wakil timbalan Rusjdiyah (Club).

Dalam kepengurusan RC juga terdapat Sekretaris yang menjadi penggerak utama jalannya “roda adnministrasi” sebuah organisasi modern. Sejak berdiri tahun 1895 hingga kerajaan Riau-Lingga berkhir tahun 1913, RC memiliki pernah memiliki dua orang Sekretaris dan seorang Wakil Sekretaris. Sekretaris RC yang pertama adalah Said Ali yang menjabat sejak tahun 1895 sehinggalah diberhentikan oleh Tengku Abdulkadir selaku President Rusjdiyah (Club) atas permohonan sendiri pada tahun 1904.28 Selanjutnya, sebagai pengganti Said Ali, Tengku Abdulkadir sebagai Presidetn RC mengakat Tuan Haji Jakfar bin Encik Abubakar sebagai Sekretaris RC pada 16 April 1900.29 Selepas itu, pada bulan julis tahun yang sama ia dikukuhkan pula sebagai Timbalan Rusjdiyah (Club).

Dengan mempelajari biografi pengurus dan anggota RC serta menyimak bebrapa arsip surat-surat RC yang telah ditemukan, dapatlah diketahui komposisi pengurus dan anggota RC serta latar belakang mereka, dan dapat disimpulkan bahwa RC sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai “the first formal Malay literary organization established in Indonesia – organisasi formal [dalam bidang] sastra Melayu yang pertma disirikan di Indonesia seperti dikemukan oleh Hafisz Zakariya dan Wiwin Oktasari.

Dengan kata lain RC bukanlah organisasi pengarang. Dari 18 nama pengurus dan anggota RC yang namanya dipublikasikan dalam booklet Taman Penghiburan pada tahun 1896 ada ada 6 orang dikenal menulis menghasilkankan karya diluar jbatan formal mereka dalam pemerintahan kerejaan Riau Lingga, seprti: Tengku Abdulkadir, Raja Khalid Hitam, Raja Ali Kelana, Raja Abdulmutalib, Haji Jakfar, dsn Said Sykeh al-Hadi. Sedangan 12 orang sisanya bukan tidak aktif mengarang, tapi memang tidak pernah menghasilkan karya dalam dunia karang mengarang.

“Kekeliruan warisan” dalam manafsirkan RC sebagai sebuah organisasi pengarang dengan pesyarat utama untuk menjadi anggotanya dalah harus adanya buku yang ditulis, berpunca kekeliruan Muchtar Lufti dan kawan ketika menjelaskan bahwa, “untuk duduk menjadi pengurus [RC]…bukan saja [harus] seorang cendekiawan sema, tapi harus disertai karya nyata yang diwujudkan berupa sebuah buku.”.32 Dibagian lain dari laporannya Muchtar Lutfi dan kawan-kawan menjelaskan pula sebagai berikut, “…Bukan suatu peraturan Rusydiah Club mengaruskan seorang yang ingin menjadi pengurus harus memperlihatkan paling kurang sebuah karya [dalam bentuk buku], suatu bukti yang paling nyata akan kesadaran mereka betapa ilmu pengetahu harus dibina dan dikembangkan.”

Benarkan buku yang ditulis sendiri adalah untuk diterima menjadi anggota Rusjdiyah (Club)? Untuk menjawab pertanyaan ini, dokumen RC berupa “sertifikat” pengesahan Tengku Abubakar bin Tengku Husin sebagai lid (anggota) Rusjdiyah (Club) patut disimak. Dalam “sertifikat” yang ditulis diatas selembar balangko “sertifikat” yang dicetak khusus itu, tidak ada disebutkan bahwa buku yang ditulis oleh Tengkun Abu Bakar menjadi pertimbangan dirinya diterima sebagai anggota RC. Sebaliknya, ada dua alasan mengapa ia diterima sebagai anggota RC. Pertama, karena telah memasukkan surat permohonan menjadi anggota kepada Presidet Rusjdiyah (Club) Tengku Abdul Kadir pada tanggal pada 30 Juli 1901. Kedua, karena Tengku Abubakar dipandang mempunyai akhlak yang terpuji, nasab yang suci, dan tingkah laku yang diredai. Selain itu, ia juga telah membayar wang bayaran Rusjdiyah Club.

Sertifikat tanda bukti pengsahan Tengku Abu Bakar bin Teng Husi sebagai anggota lid Rusjdiyah (Club) yang ditulis pada 13 Desember 1901 ini ditandatangani oleh tiga orang pengurus: Petama. Tengku Abdul Kadir selaku Presiden Rusjdiyah (Club) lengkap dengan stempel merah Rusjdiyah (Club), Kedua. Tanda tangan Musyir (Penasihat) Rusjdiyah (Club), dan Ketiga. Tanda tangan Jakfar bin Abubakar sebagai Sekretaris dan yang menerima wang bayaran Rusjdiah (Club).

Persoalan lain yang harus ditinjau kembali dalam penulisan sejarah RC yang erat dengan dunia kepengarangan adalah kaitan antara RC dengan percetakan Mathba’ah al Ahmamadiah yang ada di Pulau Penyangat, sebuah percetakan sangat bersejarah dan terkenal dalam sejarah tradisi tulis Melayu di Pulau Penyengat.

Menurut Muchtar Lutfi, Mathba’ah al-Riauwiyah didirikan setelah Rusydiah (Club) ddirikan, dan fungsinya adalah untuk menampung karya-karya Rusddiyah Club. Sementara itu, Hafiz Zakariya dan Wiwin Oktasari, Mathba’ah al-Riauwiyah dan juga Mathba’ah al-Ahmadiah di didirikan Yang Dipertuan Muda Riau Raja Muhammad Yusuf berada dibawah manjemen dan kendali anggota Rushdiah Club. Begitu begitu juga dengan percetakan swasta seperti Ahmadiah Press, Al-Imam, dan Jelutong Press di Pulau Pinang Namun demikian dari dari beberapa arsip Mathba’ah al-Riauwayah yang saya temukan tidak hubungan manajemen antara Rusjdiyah (Club) dan percetakan milik Kerejaan Riau-Lingga ini.

Percetakan ini didirikan pada tahun ini 1893, atau dua tahun sebelum Rusjdiyah Club didirikan pada tahun 1895. Buku pertama yang dicetak oleh Mathba’ah al-Riauwiyah adalah, Undang-Undang Polisi Yang Terpakai di Dalam Kerajaan Riau-Lingga dengan Segala Daerah Takluknya, pada 27 Juli 1893. Tarikh penubuhan percetakan ini dapat diketahui dari surat akte pemberhentian Said Ali Khatib bin Siad Ahmad al-‘Athas atas permintaan sendiri, pada tahun 1900, yakni setelah tujuh tahun lamanya beliau menjadi kepala Mathba’ah al-Riauwiyah yang pertama.35 Said Ali ini adalah orang sama dengan Said Ali yang menjadi Sekretaris Rusjdiyah (Club) antara tahun 1895 hingga 1904.36

Dari surat akte pemberhentian kepala Mathba’ah al-Riauwiyah pertama jelas bahwa manajemen percetakan ini tidak berada dibawah kendali majemen Rusjdiyah (Club). Sebagai kepala percetakan milik milik Kerajaan Riau-Lingga beliau bertanggungjawab kepada Sultan Abdulrahman Muazamsyah. Itulah sebabnya mengapa surat akte permeberhentian atas perhomonon sendiri itu ditandatangani oleh Sultan Riau Lingga sebagai pemilik percetakan. Otoritas penuh Said Ali selama menjadi kepala Mathba’ah al-Riauwiyah tertera pada buku-buku yang dicetak oleh percetakan yang dipimpinnya itu. Sebagai contoh, pada halaman terakhir Syair Sinar Gemala Mestika Alam duliskan kalimat sebegai berikut: Sesungguhnya telah selesai dicetak syair ini bihamdilla al-karim al-wahab di dalam mathba’ah Riauwiyah ‘ala zimah (atas oritas) Ali ibni Ahmad al-Athas.

Semangat Kebangsaan Yang Mendahului Budi Utomo

Sekitar dua tahun sebelum Budi Otomo didirikan di Batavia pada 20 Mei 1908, Perdirian Rusjdiyah (Cub) telah lebih dahulu menyuarakan semangat kebangsaan dalam membela watan (tanah air) dari rempuhan politik kolonial Belanda di Kerajaan Riau melalui kutbah (pidato) politik yang sarat dengat semangan kebangsaan dalam membela tanah air (watan) yang disampaikan oleh Tengku Usman, Timbalan (“wakil ketua”) Perdirian Rusjdiah (Club).

Pidato ini adalah reaksi pelemahan status Kerajaan Riau oleh oleh pemrintah Kolonial Belanda pasca ditandatanganinya Kontra Politik tahun 1905. Watan atau tanah air, sebagaimana ditegaskan Tengku Utsman, harus dipertahankan, dengan seluruh penduduknya bekerja demi kebaikan bersama untuk membatalkan pengkhianatan dan kepentingan pribadi sesama mereka yang hanya mementingkan kekayaan dan kedudukan. Sesungguhnya, bahaya terbesar datang dari siapa pun yang membiarkan keserakahan mereka sendiri mengalihkan kekayaan mereka dari melayani watan. Dan, meskipun takdir secara alami berada di tangan Tuhan semata, rakyat tidak perlu takut untuk menyuarakan tanah air mereka sendiri, atau merasa malu di hadapan orang asing (bangsa ajnabi).

Dalam pidato yang kemudian dibuat dalam jalah al-Imam edisi 17 November 1906 ini Tengku Usman mengatakan:

tiada menjadikan Tuhan bagi kita akan tanah air kita melainkan supaya kita jadikan akan dia syurga di muka bumi dengan mana yang telah dikurniakan Tuhan kepada kita daripada kesihatan badan dan…dan berusaha pada kehidupan yang menutupi lapar dan dahaga dan segala anggota… kepada syarak maka perusaha itu samia ada di darat atau di laut. Dan tidak ada dituntut dengan khidmat akan watan dan meninggikan kemegahannya daripada seorang atau dua orang tetapi dituntut akan dia daripada tiap-tiap seorang daripada anak buminya pada mengkhidmatkan akan dia dan menolong akan dia seperti segala cerca dan kesesalan itu jatuh di atas sekalian kita pada ketika kerosakannya dan kebinasaannya.

Sepanjang pidatonya, Tengku Utsman dengan demikian menempatkan pengabdian kepada watan/tanah air sebagai tanggung jawab suci bagi seluruh penduduknya, dalam kasusnya, penduduk Riau-Lingga, dan menantang siapa pun yang menganggap pengabdian kepada tanah air bukanlah tugas suci.39

Maka ketahuilah oleh se-kelian saudaraku bahawasanya anak bumi tiap-tiap negeri itu ialah mereka yang mempunyai hak yang pertama pada tanahairnya dan bahawa sesungguhnya tidak boleh subur negeri itu melainkan dengan hemah segala anaknya maka hendaklah bersatu sekalian kita dan bertolong-tolongan sekalian kita dan tetap yang sekalian kita dan menuntut kita akan sekalian hak kita yang semula jadi dengan menu-rut kita akan segala suruhan syariat kita yang maha suci dan mengi-kut kanun adat istiadat negeri. Maka hendaklah kita cabutkan barang yang di antara kita daripada pertengkaran dan perselisihan supaya kembali kita kepada kemegahan dan kemuliaan kita dan sampai kita kepada perhinggaan kemuliaan dan penyudahan ketinggian. Maka jika kita kekalkan hal yang ada pada kita sekalian daripada tahan dan perselisihan nescaya kekallah kita di dalam kehinaan dan keseksaan diperhambakan orang selama-lamanya. Dan memadai lah pada kita dengan peringatan dan penjagaan firman Tuhan kita (Al-Quran 13: 11): Yakni bahawasanya Allah s.w.t. tiadalah iamengubahkan barang mana yang ada pada kaum hingga mengubahkan mereka itu akan barang yang pada diri, mereka itu. Demikianlah yang teringat di hati dan يملعلا بر لله دمحلاو.

Artikel Serupa