SETIAP manusia umumnya hendak tampil sebagai sosok yang dibanggakan oleh keluarganya. Keinginan yang baik itu seyogianya selaras dengan karakter yang diterapkannya. Dalam hal ini, sifat, sikap, dan perbuatannya menujukkan dia sebagai orang yang mengutamakan musyawarah dan mufakat dengan keluarga. Tak ada perkara yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup keluarga diputuskannya seorang diri saja, bahkan walaupun dia seorang raja.
Raja Ali Haji rahimahullah dalam karya beliau Syair Abdul Muluk (Haji, 1846) mengemukakan amanat mustahaknya musyawarah dan mufakat di dalam keluarga, antara lain, pada bait 461-463. Berikut ini bait 461 dan 463 syair itu yang menampilkan karakter penting yang wajib diterapkan dalam kehidupan berkeluarga.
Telah didengar duli mahkota Diam berpikir di dalam cita Kepada isteri baginda berkata Adinda wai apalah bicara kita …………………………………. Permaisuri menjawab kata Sambil berlinang airnya mata Barang yang baik kepada mahkota Melainkan adinda menurut serta
Nukilan dua bait Syair Abdul Muluk di atas berkisah tentang perilaku bapak dan ibu mertua Sultan Abdul Muluk menanggapi permintaan izin menantu mereka untuk kembali ke negerinya. Permintaan itu diutarakan oleh Abdul Muluk setelah sekian lama dia berada di negeri mertuanya. Kedua suami-isteri itu, anak mereka Siti Rafiah, dan Abdul Muluk bermusyawarah untuk mendapatkan putusan yang terbaik.
Sultan Negeri Ban, dengan ungkapan yang lemah-lembut, meminta pendapat permaisurinya, ibu mertua Abdul Muluk. “Adinda, Wai, apalah bicara kita?” Masalah itu sangat penting karena Siti Rafiah putri tunggal kesayangan mereka. Setelah bermusyawarah, akhirnya mereka menemukan kata mufakat: Abdul Muluk dan istrinya, Siti Rafiah (putri Negeri Ban), memang harus segera pulang ke Negeri Barbari, negeri Sultan Abdul Muluk.
Walaupun kedua mertuanya sangat berat untuk berpisah dengan putri dan menantu tercinta, mereka merelakannya karena ada tugas negara yang harus dilaksanakan oleh Abdul Muluk sebagai kepala negara. Putusan itu tak dibuat sendiri oleh Sultan Abdul Muluk atau Sultan Ban walaupun mereka sultan yang berkuasa di negeri monarki absolut (Titah raja adalah juga firman Tuhan, raja merupakan bayang-bayang Tuhan di muka bumi). Mereka justeru menemukan mufakat dari musyawarah dengan semua anggota keluarga. Betapa demokratisnya kehidupan di dalam keluarga monarki itu. Jadi, cap tak terlalu penting, yang paling mustahak bagaimana ianya diterapkan.
Kisah pada bait-bait syair itu mengesankan bahwa bukan hanya putusannya tergolong arif, bijak, dan baik sehingga hasilnya pun sangat bermutu. Yang juga berhikmah adalah cara membuat putusan dengan bermusyawarah untuk mencapai mufakat itu merupakan amalan hidup yang baik. Walaupun bapak dan ibu mertua Sultan Abdul Muluk masih mengharapkan menantu dan anaknya, Siti Rafiah, masih tetap bertahan di negerinya karena baru saja melangsungkan pernikahan, mereka bersepakat bahwa tugas dan tanggung jawab Abdul Muluk sebagai Sultan Negeri Barbari harus lebih diutamakan daripada perasaan belum hendak berpisah di antara anggota keluarga. Itulah karakter terpuji dan mulia sebagai petunjuk kehalusan budi para anggota keluarga bangsawan dalam syair Abdul Muluk.
Di dalam Tsamarat al-Muhimmah (Haji dalam Malik (Ed.), 2013), ada amanat langsung dari penulisnya kepada anak-cucunya. Menurut beliau, kebiasaan bermusyawarah dalam membuat putusan hendaklah diamalkan dan dibudayakan di dalam hidup ini.
Inilah akhir kalam tersurat Kepada medan ilmu musyawarat Amalkan dia janganlah berat Supaya tertolak segala mudarat
Bait terakhir, 73, syair nasihat di dalam karya Tsamarat al-Muhimmah di atas menyuratkan anjuran ini. Utamakan dan biasakanlah bermusyawarah untuk menghasilkan setiap putusan. Dengan demikian, kita akan terhindar dari perbuatan mudarat. Jelaslah bahwa peran musyawarah dan mufakat di dalam keluarga sangat mustahak sehingga setiap anggota keluarga seyogianya memiliki karakter mulia itu.
Di dalam Tuhfat al-Nafis pun perihal mustahaknya musyawarah dan mufakat di dalam keluarga ditampilkan juga. Periannya, antara lain, tentang Opu Lima Bersaudara.
“Syahadan kata sahibul hikayat maka apabila suruhan itu sampai ke Siantan maka naiklah mengadap (sic!) opu yang lima beradik itu mempersembahkan surat itu kepada Opu Dahing Parani, kerana ia lebih tua daripada opu-opu yang lain itu. Maka apabila dibaca oleh Opu Dahing Parani akan surat Sultan Muhammad Zainul Din, maka ia pun musyawarahlah (huruf miring oleh HAM) adik-beradik serta punggawanya dan indera gurunya pada pekerjaan membantu Sultan Muhammad Zainul Din itu. Maka sudah sama-sama satu muafakatnya akan pergi maka pada ketika saat yang baik berlangkahlah ia, lalu berlayar ke Matan dengan enam buah perahunya,” (Ahmad dan Haji dalam Matheson (Ed.) 1982, 63).
Kisah di dalam Tuhfat al-Nafis di atas bercerita tentang kebiasaan baik Opu Dahing Parani adik-beradik melakukan musyawarah untuk menghasilkan putusan yang penting. Dari musyawarah itulah, kemudian, akan diperoleh kata mufakat, yang menjadi putusan bersama. Kenyataan itu membuktikan bahwa musyawarah dan mufakat di antara anggota keluarga menjadi adat dan kebiasaan yang dipandang baik di dalam budaya kita dan menjadi bagian dari karakter bangsa. Karena bernilai mulia dan terpuji, semestinya adat bermusyawarah dan bermufakat itu tetap dipelihara dan diamalkan di dalam hidup ini, khususnya di dalam keluarga, sama ada kecil ataupun besar.
Amanat yang disiratkan oleh nukilan karya-karya di atas tiada lain: musyawarah dan mufakat merupakan karakter utama lagi mulia. Oleh sebab itu, setiap manusia seyogianya dapat menerapkannya dalam kehidupan, lebih-lebih di dalam keluarga. Sangat tak elok kalau ada manusia yang hanya suka pada putusan sendiri, tak bertimbang rasa pada pikiran dan penanggungan orang lain. Lalu, dipaksakannyalah orang lain menyetujui putusannya dengan pelbagai nada dan gaya. Sesiapa pun yang menentangnya akan dihabisi dengan pelbagai helah dan cara.
“Dan, (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka; dan mereka menafkahkan sebahagian daripada rezeki yang Kami berikan kepada mereka,” (Q.S. Asy-Syuuraa, 38).
Ternyata, musyawarah dan mufakat merupakan karakter mulia yang bersumber dari ajaran Tuhan. Oleh sebab itu, memang tak eloklah berseorang diri membuat dan memaksakan putusan. Entahlah, kalau memang bersedia beradu kekuatan dan kekuasaan dengan Tuhan. Di dunia mungkin aman karena dilapisi pelbagai balutan kekuasan. Di akhirat apakah juga boleh tahan? Sama-samalah kita nantikan dan kita saksikan.***