Sedutan M.v.0 – Willem Albert de Kanter
BULAN Agustus tahun 1903, Willem Albert de Kanter tiba di Tanjungpinang sebagai Resident Riouw menggantikan V.L. de Lannoy. Lima Tahun kemudian (1908), ia mengakhiri tugasnya sebagai Resident Riouw atas permintaan sediri.
Selama sekitar lima tahun menjadi Resident Riouw di Tanjungpinang, W.A. de Kanter berhadapan dengan situasi p olitik y ang “ panas” d an perlawanan-perlawanan dari elit Kerajaan Lingga-Riau dan daerah takluknya yang ketika itu berstatus sebagai sebuah daerah zelfbestuur (daerah pemerintahan otomi) dalam dibawah administrasi pemerintahan Hindia Belanda melalui Residentie van R iouw yang berkedudukan di Tanjungpinang.
Meskipun W.A. de Kanter berhasil mewujudkan kontrak politik baru tahun p ada 1 905 y ang i sinya merubah struktur lama dalam pemerintahan d an p olitik Ke rajaan Riau-Lingga, namun bagaiman apun, ‘luka lama’ dalam hubungan politik pemerintah Belanda dengan Kerajaan Riau-Lingga ‘berdarah kembali’ tersebab perlawanan pasif (lydelyk verzet) dan ‘gerakan-gerakan politik’ anggota Mohakamah (Mahkamah) Kesultanan LinggaRiau yang dipimpin oleh Raja Muhammad Thahir dan Raja Ali Kelana.
Situasi tersebut dipaparkan oleh W.A. de Kanter dalam Memorie van Overgave van het Bestuur Aftredenden Resident van Riouwen Onderhoorigheden (Memori Akhir Masa Jabatan sebagai Resident Riau d an Da erah Takluknya) p ada tahun 1908.
‘Luka lama’ yang ‘berdarah kembali’ itu dijelaskannya pada bagian berjudul Staatkundige Toestand (Situasi Politik d an Pemerintahan) dibawah sub-judul Lingga-Riouw en Onderhoorigheden (Kerajaan Kerejaan RiauLingga dan Daerah Takluknya)
Selanjutnya, mari kita simak sedutan beberapa bagian penting (halaman 1 hingga 4) dari Memorie van Overgave (M.v.O) yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia.
Sedutan M.v.O ini diterjemahkan dari arsip M.v.O Resident Riouw, Willem Albert de Kanter, yang kini telah dialih mededia dalam format digital dan menjadi bagian dari kumpulan bahan arsip tentang Kepulauan Riau yang saya peroleh dari simpanan Nationaal Archief Kerajaan Belanda di Den Haag pada tahun 2010. Adapaun tambaha n keterangan d alam k urung p ada terjemahan dibawah ini, adalah dari saya. ***
“Dengan kedatangan saya [sebagai Resident Riouw pada tahun 1903], kondisi politik di Kerajaan Riau-Lingga dan daerah takluknya masih memprihatinkan. Pemerintahan h anya d i a tas k ertas berada di tangan Sultan [Abudlrahman M u’azamsyah], [ begitu] juga jabatan Yang Dipertuan Muda.
Namun [ dalam kenyatannya] sebenarnya [semua itu] berada di tangan Mohakamah ( rijksgrooten), yang m enurut a dat l ama m enangani semua urusan hukum dan pemerintahan, s ebelum m enyerahkan pengambilan keputusan kepada Sultan [Abdulrahman Mu’azamsyah].
Tetapi keputusan [Sultan] ini biasanya tidak berbeda dengan pengesahan keputusan yang telah diambil oleh Mohakamah, dan [hanya] membatasi diri pada pembubuhan tandatangan di atas berkas [dokumen/surat] y ang d isodorkan kepadanya, yang sebelumnya dibuat oleh Mohakamah.
Sultan [Abdulrahman Mu’azamsyah] meskipun memiliki pandangan yang baik, tidak berani menghadapi Mohakamah ini, seperti terbukti dengan adanya usaha untuk menghambat pemerintah kita [Belanda] melalui bentuk perlawanan p asif ( lydelyk verzet ), sehingga mereka menemukan sarana yang tepat ketika membahas persoalan itu bersama pemerintah, melakukan surat-menyurat yang rumit, yang memakan banyak waktu dan memberi kesempatan kepada [anggota] Mohakamah untuk memperpanjang semua persoalan itu.
Saya segera mengakhirinya dengan secepat mungkin dan langsung hanya membicarakan perkara itu, membahas, dan menyelesaikannya bersama Sultan. Saya lihat dia bersedia karena dia menduga bahwa kewenangan Mohakamah harus dibatasi. Dengan ini saya berhasil dan juga sampai sekarang terus bertahan.
Sejak pembuatan kontrak politik baru pada tahun 1905, posisi Sultan [Abdulrahman Mu’azamsyah] dalam hal ini sangat kuat karena dalam kontrak itu hanya dia diakui sebagai penguasa satu-satunya oleh pemerintah [Belanda].
Tentang Mohakamah [Mahkamah] atau lembaga pemerintahan, sekarang ini hanya sedikit terdengar. Hanya saja, sebagai lembaga peradilan, Mohakamah masih mempertahankan lingkup kerja yang lama. Tetapi juga di bidang ini, Mohakamah harus berpaling pada ketentuan tentang peradilan yang dimuat dalam kontrak politik baru [tahun 1905].
Para anggota mohakamah masih sama seperti mereka yang menjalankan perlawanan pasif ( lydelyk oppositie) dahulu, yaitu, Raja Mohamad Thahir, Raja Ali [Kelana] saudara tiri Sultan, Raja Abdullah, Raja Hitam, dan Raja Zainal.
Mereka kini juga masih belum bisa dipercaya, meskipun sekarang ini tampaknya dalam kondisi tenang. Mereka tidak suka melihat, kecuali bila kontrak politik baru [tahun 1905] tidak berjalan, dan jabatan Yang D ipertuan M uda k embali dipulihkan.
Jika mereka bisa mencapai tujuannya d engan m eminta b antuan kekuatan asing, jelas mereka tidak akan berpangku tangan. Persoalannya, sikap dan tindakan mereka perlu diawasi secara cermat, terutama di masa kritis. Perlu ditambahkan, sehubungan dengan mereka, bahwa kepasraha n mereka sangat disalahgunakan. Menurut apa yang saya ketahui, sekarang ini mereka kembali menegaskan harapannya atas p ergantian kepala pemerintah wilayah, dan menduga bisa melihat kesempatan kembali terbuka untuk tampil lagi dengan pandangan lama mereka.
Selain Pulau Bintan, Galang, dan Rempang dengan pulau-pulau kecil di sekitarnya yang langsung diperintah dari [Pulau] Penyengat, Kerajaan Riau-Lingga dibagi dalam distrik-distrik berikut ini yang berada di bawah seorang wakil Sultan, yang menyandang pangkat Amir
Kini, wilayah Keamiran (Amirschap) ini dibagi dalam empat daerah berdasarkan Keputusan Pemerintah [Belanda] Nomor 14 tanggal 19 April tahun lalu, termasuk tiga wilayah yang diperintah oleh[seorang] posthouder [antara lain di Pulau Tujuh dan Anambas], dan satu wilayah yang langsung [dikendalikan] oleh Resident [Riouw di Tanjungpinang].
Para Amir ini diangkat oleh Sultan dan sampai sekarang dipilih dari kalangan kerabat dan anggota keluarga diraja. Dalam perkara kecil, mereka menjalankan fungsi peradilan. Dalam urusan pemerintahan, biasanya mereka bertindak melalui kesepakatan dengan kepala afdeeling [ sebagai bagian dari administrasi pemerinatahan Belanda dan sebagai wakil dan perpanjangan tangan Resident Riouw di Tanjungpinang] yang tidak pernah ada keluhan tentang kerjasama mereka.
Suatu pengecualian di sini adalah Tengku Umar, Amir Batam, [yang sekaligus] ipar Sultan [Abdulrahman Mu’azamsyah], dan Raja Abdullah, Amir Gaung, yang telah bergabung dengan partai oposisi ( party van oppositie) [di bawah pimpinan Raja Muhammad Thahir dan Raja Ali Kelana], yang dibicarakan di atas”.***