Melawan Pemerintah Pusat

Rapat Umum Tandjung Pinang 21 Juli 1950

PROSES penggabungan daerah Kepulauan Riau (dari Republik Indonesia Serikat) ke dalam Negara Kesatuan Repubublik Indonesia ternyata tidak berjalan semudah membalikan telapak tangan.

Meskipun pemuda-pemuda yang tergabung Panitia 17 pimpin Zamachsjari dan Said Hamzah (masing-masing sebagai ketua dan sekretaris) berhasil  menekan Riouw Raad, sehingga Dewan Riau bikinan pemerintah Belanda itu memutuskan membubarkan diri dalam rapat kilatnya (yang sekaligus sebagai rapat terakhir) pada 18 Maret 1950, ternyata tidaklah dengan serta-merta menghentikan aksi dan gerakan organisasi-organisasi pemuda progresif di Tanjungpinang dalam rangka melepaskan daerah Kepulauan Riau dari Republik Indonesia Serikat (RIS).

Akibatnya, suasana politik di Tanjungpinang  semakin memanas. Keadaan ini dipicu oleh keputusan yang diambil pemerintah RIS (Republik Indonesia Serikat) dan Republik Indonesia (RI) usai pembubaran Riouw Raad yang tidak sesuai dengan resolusi yang dikemukakan Panitia 17 maupun pemuda-pemuda Tanjungpinang yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Indonesia (GEPINDO).

Ketegangan politik di Tanjungpinang semakin memuncak. Dalam situasi yang sangat darurat itu, pemerintah pusat memutuskan bahwa daerah Kepulauan Riau dipimpin oleh sebuah pemerintahan militer, dengan alasan agar tidak terjadi kevakuman dan kekacauan pemerintahan menyusul bubarnya pemerintahan di bawah Riouw Raad. Ketidakpuasan pemuda-pemuda pergerakan ini semakin memuncak ketika akhirnya pemerintah militer, yang dipimpin oleh Mayor R. Akil Prawiradiredja dari Angkatan Laut, Kapten Islam Salim dari Angkatan Darat, dan Letnan Sugito dari Angkatan Darat, memutuskan membentuk dan menunjuk sendiri anggota Dewan Perwakilan Rakjat Riau Darurat (DPRR-D) pada tanggal 30 Maret 1950 dalam rangka membantu menjalankan roda pemerintahan.

Tindakan pemerintahan militer di wilayah Kepulauan Riau ini menyulut amarah pemuda-pemuda progresif  di Tanjungpinang. Terutama mereka yang pernah tergabung dalam Panitia 17 ketika menuntut pembubaran Riouw Raad dan penggabungan wilayah Kepulauan Riau ke dalam pemerintahan Republik Indonesia.

Sebagai reaksinya, pemuda-pemuda pergerakan itu membentuk sebuah gabungan (ko-ordinasi) seluruh partai politik yang ada di Tanjungpinang (seperti Masjumi, Partai Nasional Indonesia (PNI)I, Partai Sosialis Indonesua (PSI), PIR, Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Komunis Indonesia  (PKI), dan Partai Buruh) yang diperkuat oleh sejumlah organisasi pemuda di Tanjungpinang dan sekitarnya, dengan nama “Panitia-Kesatuan”. Hal ini dilakukan karena organisasi-oganisasi pemuda dan partai-partai politik tersebuat tidak diberi kesempatan mengirimkan perwakilannya serta tidak ada perwakilan kaum perempuan dalam DPRR-D pengganti Riouw Raad itu.

Dalam sebuah rapatnya, “Panitia Kesatuan” akhirnya memutuskan mengeluarkan sebuah Mosi-tidak pertjaja terhadap DPRR-D yang dibentuk oleh pemerintah militer Kepulauan Riau di Tanjungpinang dan mendukung sepenuhnya pemerintahan RIS – RI di bawah Presiden Sukarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta.

Karena situasi yang tidak memungkinkan, Mosi ini tidak pernah dapat dikirimkan kepada pemerintah RIS dan RI di Jakarta dan Jogjakarta dikarenakan tekanan-tekanan dari pemerintah militer Kepulauan Riau dalam sebuah pembicaraan dengan delegasi “Panitia Kesatuan” pada tanggal 29 April 1950 di Tanjungpinang. Bahkan tekanan-tekanan itu berhasil membungkam dan membubarkan “Panitia Kesatuan.”

Namun bagaimanapun, perkembangan situasi politik di wilayah Kepulauan Riau terus dipantau oleh pemerintah pusat di Jogjakarta dan Jakarta. Pada tanggal 1 Mei 1950, pemerintah pusat akhirnya mengirim Hamara Effendi untuk melihat lansung dan menyelesaikan persoalan di Tanjungpinang.

Kedatangan Hamara Effendi sebagai wakil pemerintah pusat sedikit banyak membuka jalan bagi kebuntuan politik di Tanjungpinang. Dan bagi pemuda-pemuda progresif di Tanjungpinang, kesempatan ini dipergunakan untuk meluahkan semua keinginan dan cita-cita masyarakat Kepulauan Riau untuk menjadi bagian dari negara Republik Indonesia sesuai dengan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 pemerintah Sukarno dan Hatta.

Akhirnya, sebagai puncak dari ketegangan politik ini, pimpinan-pimpinan orgnisasi pemuda progresif di Tanjungpinang seperti: Muhammad Jacob  Hasibuan, Abdul Rachman Kadir, Hamid Thalib, Chairul Ali Rasahan, F. Hutasoit, Shufa’at, dan Sudarmo, yang meleburkan diri dalam Pimpinan Penjelenggara Rapat Umum Tandjung Pinang Riau memutuskan untuk menggelar Rapat Umum di halaman Gedung Keresidenan (sekarang Gedung Daerah) di Tanjungpinang pada tanggal 21 Juli 1950.

Sebagai hasilnya, Rapat Umum ini menyepakati sebuah Mosi Kepertjajaan kepada pemerintahan Presiden Sukarno di Jogjakarta dan pemerintahan Perdana Menteri Mohammad Hatta di Jakarta.

Selanjutnya, oleh Pimpinan Penjelenggara Rapat Umum tersebut, mosi kepercayaan yang memutuskan Mempertjajai sepenuhnya atas pimpinan dan Kebidjaksanaan serta Patuh dan tetap bediri dibelakang pemerintahan: Sukarno – Hatta,  dikirimkan kepada Presiden Repblik Indonesia dan Perdana menteri Republik Indonesia Serikat melaui I. Wangsawidjaja (sekretaris Bung Hatta) pada tanggal 24 Juli 1950.

Sebagai jawabannya, Presiden Sukarno mengeluarkan surat Keputusan Presiden No. 143 tahun 1950, yang isinya menetapkan bahwa wilayah Kabupaten Kepulauan Riau dan seluruh provinsi tidak lagi menjadi bagian Republik Indonesia Serikat dan digabungkan kedalam Negara Republik Indonesia ***

Hak Cipta Terpelihara. Silakan Bagikan melalui tautan artikel

Scroll to Top