Gemeente Adat gemeenschap Tambelan

(Kerapatan Dewan Masyarakat Adat Tambelan1926-1964)

Setelah bekas wilayah kerajaan (landsschap) Riau-Lingga dan daerah takluknya berubah menjadi daerah yang diperintah langsung (rechstreeksch bestuur) oleh Pemerintah Hndia Belanda (Gouvernement van Nederlandsch-Indie) pada tahun 1913, menyusul pemakzulan Sultan Sultan Abdulrahman Muazamsyah dan Tengku Besar Umar pada tahun 1911, maka bekas wilayah pemerintahan Datuk Kaya (Datok Kajaschap) Tambelan yang merupakan bekas wilayah Kerajaan Riau-Lingga dilebur oleh Resident Riouw  menjadi Onderdistrict Tambelan, dan beradadi bawah pemerintahan Onderafdeeling Tanjungpinang.

Tak ada beda dengan situasinya pada masa kini, letak Tambelan pada zaman kolonial itu“sangat jauh” dari ibukota keresidenan yang juga berada di Tanjungpinang. Sama halnya pada masa kini, satu-satunya sara perhubungan ketika itu adalah melalui laut: sebuah moda transportasi yang sangat sulit dan mahal, karena resikonya yang besar, apalagi ketika musim Utara tiba.

Mempertimbangkan kondisi semula jadi, dan letak Pulau Tambelan yang jauh dari pusat pemerintahan. MakaPemerintah Hindia Belanda ketika itu membuat sejumlah kebijakan khusus untuk mengurus segala sesuatu berkenaan dengan penduduk Pulau Tambelan dan kawasan sekitarnya.

Sebuah langkah  penting  dibuat oleh Resident Riouw dengan mengeluarkan besluit (surat keputusan) No. 24 tanggal 25 Mei 1926 yang mengatur tentang pembentukan dan pengaturan masalah  kas atau keuangan bagi daerah Tambelan (onderdistrictkas van Tambelan).

Surat keputusan tanggal 25 Mei 1926 tersebut adalah sebuah ‘embrio’ yang kemudian, melahirkan besluit Resident Riouw No. 221 tanggal 28 Mei 1929, dan Residentie besluit No. 331 tanggal 2 Agustus 1930 sempena menghidupkan kembali sebuah ‘pemerintahan adat’ atau ‘perkampoengan adat’ yang disebut Indlansche Gemeentewezen Tambelan (Pemerintahan Bumiputera Tambelan). Inilah cikal bakal lembaga Adatgemeenschap Tambelan (Masyarakat Adat Tambelan), sebuah ‘lembaga pemerintahan otonom tingkat lokal’ yang disesuaikan dengan administrasi pemerintahan ‘modern’ pemerinrtah Hindia Belanda ketika itu.

Sebagai ketua Adatgemeenschap Tambelan adalah “mantan” Datuk Kaya Tambelan (Hoofd van de adatgemeenschap is de Datoek Kaja van Tambelan), yang dibantu oleh sebuah lembaga pentadbiran (bestuur), berupa sebuah majelis (raad) atau kerapatan yang disebut Gemeente Adatgemeenschap Tambelan (Kerapatan Dewan Masyarakat Adat Tambelan) yang terdiri dari beberapa orang anggota atau  ahlimusjawarat. Majelis ini dipimpin oleh Datuk Kaya sebagai Ketua (voorzitter) dan para kepala kampung di Pulau Tambelan (dorpshoofden) serta ulama tertinggi (hoogsten Mohamedaanschen geestelijke) sebagai anggota.

            Dalam menjalankan ‘roda pemerintahannya’, lembaga Adatgemeenschap Tambelan cukup berhasil. Banyak yang telah dibuat dan diwariskan oleh Gemeente Adat Gemeenschap Tambelan untuk masyarakat Tambelan sejak 1929 hingga menjelang akhir tahun 1960-an.

Peninggalan zaman pemerintahan Adatgemeenschap ini tersebar di Tambelan, dan di Tanjungpinang yang ketika itu menjadi  ibukota Onderafdeeling. Hampir sebagian besar peninggalan itu masih dapat dilihat dan ada yang masih dipergunakan hingga kini.

Di Pulau Tambelan, GemeenteAdat Gemeenschap Tambelan membangun dan mengelola sejumlah bangunan publik dan fasilitas Adatgemeenschap Tambelan,seperti:  Rumah untuk kantor; gedung tempat Gemeente Adat Gemeenschap Tambelan bersidang; rumah untuk kantor agama di Tambelan; rumah untuk kantor Balai Pengobatan Tambelan; rumah untuk Kantor Polisi Tambelan; dan sejumalah gudang.

Sejak proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan sehinggalaj tahun 1964,  ketika  mata uang Dollar Malaya yang berdipergunakan di Kepulauan Riau ditukar dengan uang khusus yang disebut Kepulauan Riau Rupiah (uang KR atau KR Rp), ketua dan para ahlimusyarat Adat Gemeenschap Tambelan  masih menjalankan fungsi dan tugasnya dalam menyusun ischtisarPenerimaan dan Pengeluaran Anggaran (semacam APBD) Adatgemeenschap Tambelanbersama Wedana atau Asisten Wedana Tambelan, yang kemudian disahkan oleh Bupati Kepala Daerah Kepulauan Riau ketika itu (Mohd. Adnan Kasim).

Setiap tahunnya ahlimusjawaratGemeente Adatgemeenschap Tambelan bersidang dan menyusun anggaran untuk urusan umum pemerintahan, pekerjaaan umum, keamaanan umum, urusan air minum, perkuburan (pemakaman), pertanian, dan pendididkan. Begitu juga dengan pembiayaan pemeliharan gedung dan gudang, perpustakaan, dan lain sebagainya yang disandingkan dengan anggaran pendapatan yang bersumber dari penerimaan iuran Adatgemeenschap Tambelan, penerimaan dari penerbitan surat tebas, penerimaan yang berasal dari perusahaan milik GemeenteAdatgemeenschap, penerimaan yang berasal dari segala sesuatu yang disewakan oleh GemeenteAdatgemeenschap (pacht),pemasukan yang berasal dari pemberian hak memakai, dan lain sebagainya.

Hingga tahun 1964, bangunan-bangunan inventaris GemeenteAdatgemeenschap tersebut masih dikelola oleh Gemeente Adatgemeenschap Tambelan dan menjadi sumber pendapatan yang disewakan kepada pemerintah daerah (Kabupaten) Kepulauan Riau. Bangunan-bangun tersebut meliputi, rumah Tjamat Tambelan; rumah Kantor Urusan Agama Tambelan; rumah Asrama Polisi Tambelan; dan rumah Balai Pengobatan Tambelan. Sebagai ilustrasi, dari bangunan dan gedung yang disewakan ini (pada tahun 1964),Gemeente Adatgemeenschap Tambelan menghasilkan pemasukan sebesar KR Rp. 1.200,- (seribu dua ratus Kepulauan Riau Rupiah, yang setara dengan 1.200,- dollar Singapura ketika itu).

Di Tanjungpinang, Gemeente Adatgemeenschap Tambelanjuga membangun sebuah rumah  yang dikenal sebagai Rumah Adat Gemeenschap Tambelan, yang letaknya di kawasan elit yang bersebelahan dengan kompleks rumah Resident Riouw (di Jl. Diponegoro, Tanjungpinang saat ini)

Bangunan rumah adat ini dirancang dengan gaya arsitektur kolonial yang populer di Tanjungpinang pada awal abad ke-20. Kini, bangunan ini menjadi salah satu monumen penting sejarah masyarakat Tambelan di Tanjungpinang, dan sebagai salah satu penanda bahwa pada  suatu ketika dulu, daerah Tambelan pernah mendapat status istimewa sebagai daerah ‘perkampoengan adat’ otonom yang disebut GemeenteAdat Gemeenschap Tambelan dalam wilayah Residetie Riouw, pada masa pemerintah Hindia Belanda.

RumahAdat Gemeenschap Tambelan di Tanjungpinang didirikan pada masa GemeenteAdat Gemeenschap Tambelan dipimpin oleh Datuk Kaya Hasnan bin H. Jahja, yang dipilih oleh masyarakat Tambelan, dan ditetapkan oleh pemerintahan Hindia Belanda berdasarkan besluit  atau surat kebupusan Resident Riouw No. 228 tanggal 20 Mei 1929.

Biaya pembangunan rumah ini berasal dari kelebihan hasil blasting (pajak) yang dikumpulkan oleh pemerintahan Gemeente Adatgemeenschap Tambelan. Secara teknis, pembangunannya dilakukan oleh pemerintah Resident Riouw di Tanjungpinang atas nama Gemeente Adat Gemeenschap Tambelan.

Sistem pemerintahan GemeenteAdat Gemeenschap Tambelan terus berlangsung hingga zaman kemerdekaan, ketika Kepulauan Riau dipimpin oleh seorang Bupati. Sebagai ilustrasi, ahli Musjawarat Gemeente Adatgemeenschap Tambelan masih melaporkan anggaran penerimaan dan pengeluaran Gemeente Adat Gemeenschap Tambelan kepada Bupati Mohd. Adnan Kasim pada tahun 1964.

Hingga tahun 1964, ketua GemeenteAdat Gemeenschap Tambelan yang juga merangkap sebagai ketua AhlimusjawaratAdat Gemeenschap Tambelan masih dipegang oleh Datuk Kaya Hasnan H. Jahja, dan dibantu oleh delapan orang anggota yang terdiri dari: Abd. Malik Sjukur, M. Jusuf Ninggal, Abu Bakar Lahir, Mohd. Daud Samid, Mohd. Tahir Samad, Abu Bakat Tahir, Usman Lahir, dan Sabli H. Derauf.***

Hak Cipta Terpelihara. Silakan Bagikan melalui tautan artikel

Scroll to Top