Alat musik nobat adalah instrumen yang penting diantara sejumlah alat kebesaran kerajaan Lingga-Riau ketika masih berpusat di Daik-Lingga pada masa lalu. Sultan Lingga-Riau sah memerintah apabila telah dinobatkan atau dipukulkan alat musik diraja ini.
‘Nobat Lama’ dan ‘Nobat Baru’
Akar tradisi penggunaan nobat yang pernah ada di Kerajaan Lingg-Riau dapat ditelusri hingga ke masa-masa Kerajaan Bintan. Dari kerajaan Bintan lah nobat tersebar dan berkembang menjadi bagian dari peralatan yang sangat penting dalam kumpulan alat-alat kebesaran diraja @ regalia raja-raja Melayu di Semenanjung Melaka, Kepulauan Riau-Lingga, Pasai, Brunai, dan Patani. Alat musik diraja ini hanya dimainkan dalam istiadat pertabalan serta istiadat khusus lainnya oleh sekelompok pemain alat musik diraja yang disebut Orang Kalur @ Orang Kalau, atas perintah raja
Instrumen utama dalam sekumpulan peralatan musik nobat adalah alat musik perkusi berupa gendang gendang, alat musik tiup. Komposisi peralatan musik nobat diraja Kerajaan Lingga-Riau terdiri dari gendang Nekara, dan gendang panjang yang disebut Gendang Nobat dengan dua permukaan pukul. Adapun alat tiupnya terdiri dari serunai, nafiri, dan bangsi. Khususalat musik bangsi, ianya terbuat dari gading gajah. Menurut salah satu manuskrip tentang musik nobat diaraja Lingga-Riau yang dikemukan pada bagian selanjutnya, alat-alat musik tiup ini dilengkapi pula dengan beberapa alat musik perkusi yang disebut kopak-kopak dan ceracap.
Sepanjang sejarahnya, kerajaan Lingga-Riau mempunyai dua set alat musik nobat. yang Kelompok yag pertama dapatlah disebut sebagai alat musik “nobat lama” kerajanan Riau-Lingga dan diyakini sebagai salah satu alat musik nobat tertua di Alam Melayu.
Selain terdiri dari beberapa instrumen utama seperti disebutkan diatas, ‘nobat lama’ Kerajaan Lingga-Riau yang kini masih ada dalam simpanan eks Museum Kandil Riau di Tanjungpinang, dilengkapi pula dengan beberapa buah gong yang diyakini sebagai bagian dari gong nobat kerajaan Melaka oleh Mubin Sheppard. Namun tidak terdapat sebarang informasi tentang punggunaan gong dalam nobat Lingga-Riau di masa lalu.
Kelompok kedua nobat Lingga-Riau adalah satu set “nobat baru” yang terdiri dari dua buah gendang nobat, sebuah nekara yang baluh-nya terbuat dari bahan perak. Gendang ini dilengkapi pula dengan sebuah nafiri, dan sebuah serunai yang juga dari terbuat dari perak.
“Nobat baru” ini dibuat tiga tahun setelah Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah II mangkat, pada tahun 1883, untuk dipergunakan dalam istiadat pertabalan Sultan Amdulrahman Mu’azamsyah ibni Yang Dipertuan Muda Riau Raja Muhamad Yusuf yang ditabalkan sebagai Sultan Riau-Lingga, di Pulau Penyengat, pada bulan Februari 1885.
Kini “nobat baru” Kerajaan Lingga-Riau ini, telah menjadi salah satu regalia kerajaan Terengganu. Mengapa “nobat baru” ini kini menjadi bagian dari regalia atau alat kebesaran kerajaan Terengganu? Ada sebab historisnya, dan hal ini akan saya jelaskan pada kesempatan lain. Namun yang pasti, nobat inilah yang dipergunakan dalam istiadat pertabalan Yang Dipertuan Agung Malaysia ke-13, Tuanku Mizan Zainal Abidin yang berasal dari Kerajaan Negeri Terangganu, pada tahun 26 April 2007.
Aturan Nobat Lingga-Riau
Sejauh ini, hanya terdapat dua manuskrip yang berisikan catatan dan informasi perihal alat musik nobat diraja peninggalan Kerajaan Lingga-Riau serta daerah takluknya: lengkap dengan tata cara penggunaannya sejak 1722 hingga tahun-tahun menjelang berakhirnya kerajaan bersejarah itu pada 1911.
Manuskrip ‘pertama’ adalah sebuah salinan yang dibuat oleh Khalid Hitam bin Hasan @ Raja Khalid Hitam, ‘Kepala Arsip’ Kerajaan Lingga-Riau di Pulau Penyengat, pada 18 Syawal 1313 Hijriah bersamaan dengan 23 Maret 1895. Judul lengkap manuskrip pertama itu adalah, “Aturan Gendang Nobat Pada Zaman Sultan”, dengan tambahan penjelasan, “Aturan ini Terus Dari Mulau-Mula Berdiri Kerajaan Riau Hingga Waktu ini Berjalan Juga Sannah 1313 (1895)”.
Oleh Khalid Hitam bin Hasan yang berpangkat Bentara Kiri dan sekaligus ‘Kepada Arsip’ kerajaan Lingga-Riau, salinan manuskrip ini dihimpunkan dalam kitab himpunan salinan arsip Kerajaan Lingg-Riau yang judul lengkapnya adalah, Hazal Kitab Tsamarat al-Mathlub fi-Anuar-al-Qulub Terhias Didalamnya Beberapa Kontrak Perjanjian Antara Dengan Gabernemen Holanda dan Beberapa Surat-Surat Kerajaan Yang Layak Dihimpunkan Dengan Dia.
Isi ‘manuskrip pertama’ yang terdiri dari delapan halaman ini sesungguhnya telah dikenal di kalangan pengkaji sejarah Kerajaan Lingga-Riau, karena menjadi bagian dari isi Kitab Tsamarat al-Mathlub fi-Anuar-al-Qulub koleksi Dewan Bahasa dan Pustaka (DBP) Malaysia hasil alih aksara oleh A. Samad Ahmad, yang diterbitkan dengan judul Kerajaan Johor-Riau oleh Dewan Bahasa dan Bahasa, Malaysia.

Sedangkan “naskah yang kedua”, ditemukan dalam kumpulan arsip dan manuskrip simpanan keluarga Datuk Laksamana dan Datuk Kaya di Daik-Lingga. Judul lengkapnya adalah, “Peri Kenyataan Memukul Nobat Yang Diaturkan oleh al-Marhum Besar al-Sultan Sulaiman Barul Alamsyah Kerajaan Lingga dan Riau Dengan Takluknya. Penulisnya tidak diketahui. Manuskrip ditulis pada satu halaman sebuah buku folio bergaris yang mengandungi beberapa salinan dokumen dan bahan lainnya. “Manuskrip pertama” yang sebelumnya tidak dikenal ini, saya temukan dalam penelitian di Daik-Lingga pada bulan Februari 2006.
“Manuskrip kedua” ini jauh lbih pendek dan ringkas dibandingkan dengan “manuskrip pertama’ yang terdiri dari delapan halaman. Namun demikian esensinya sama, dan saling melengkapi.
Kedua manuskrip ini tampaknya disalin dari sebuah manuskrip yang berisikan petunjuk dan aturan menggunakan dan penggunaan Nobat bersempena pengangkatan seorang bernama Haji Ismail sebagai pemimpin orkes nobat diraja Lingga-Riau di Daik-Lingga. Karena jabatannya itu, Haji Ismail (yang dalam orkes nobat diraja itu bertugas sebagai Penghulu gendang-gendang peningkah kanan) diberi pula ‘gelar kebesaran’ Pengulu Lela Sangguna.
Dalam “manuskrip pertama” disebutkan bahwa aturan memukul nobat tersebut dijunjungkan (dititahkan atau diperintahkan) kepada Haji Ismail sebagai kepala memerintah pada pekerjaan nobat diraja Lingga-Riau.
Lebih jauh tentang Haji Ismail dan kaitannya dengan aturan penggunaan nobat diraja Lingga-Riau sebagaimana diatur sejak Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Marhum Besar, sekitar setahun setelah penabalannya sebagai Sultan Lingga-Riau (1857-1853), dinukilkan pada bagian awal “manuskrip pertama” sebagai berikut:
“Pada 25 hari bulan Sya’ban, hari Selasa tahun 1274 sanah (10 April 1858) , dewasa itulah kita Engku Selangor memberi sabda kepada Ismail, yaitu penghulu gendang nobat yang telah dikurniakan oleh Sri Paduka Bagianda Yang Maha Mulia Sri Paduka Yang Dipertuan Besar al Sultan Kerajaan Lingga dan Riau serta daerah takluknya sekalian. Digelar nama atas Ismail itu Lela Sangguna. Maka ialah memegang gendang nobat itu pada masa berdiri kerajaan baginda itu.”
“manuskrip pertama”, yang isinya lebih panjang, diawali dengan penegasan bahwa aturan nobat yang dutuliskan ini sebagai “Aturan yang tiada boleh sekali-kali berubah dan ditambah-tambah,” dan dua pasal tentang kewajiban yang harus dilakukan beserta sangsinya bagi siapa saja yang melanggar aturan ketika mendengar awal nobat berbunyi yang ditandai dengan tiupan nafiri (sejenis terompet panjang).
Selanjutnya diukuti pula dengan bagian yang pertama, yang berisikan penggal pertama hingga ketiga. Bagian ini dilanjutkan dengan penjelasan dalam bagian kedua yang disebut “pintu” (bukan “penentu” seperti alih akasara a. Samad Ahmad) yang berisikan ragam aturan lagu nobat.
Seluruh isi “manuskrip pertama ini” diakhiri dengan sebuah “pintu” ketiga yang berisikan sembilan pasal dengan penjelasan panjang lepabar perihal adab memukul nobat dan waktu yang patut untuk memukulnya.
Dilain pihak, secara garis besar “manuskrip kedua” yang isinya lebih pendek, berisikan tiga bagian sebagai berikut: Bagian pertama, berisikan empat pasal yang menjelaskan secara ringkas adab dan posisi pemain alat musik nobat Lingga-Riau ketika memainkan orkestra diraja itu dalam sebuah istiadat di istana; Bagian tentang aturan ketika hendak memulai memukul nobat diraja Lingga-Riau; dan Bagian ketiga yang berisikan penjelasan singkat tentang lagu-lagu nobat istana Lingga-Riau.
Sebagai ilustrasi, pada bagian kedua yang berisikan bagaimana adab memulai memukul nobat dijelaskan sebagai berikut:
“Pasal aturan hendak memukul nobat. Terlebih dahulu Lela Sang Guna memberi semboyan kepada segala mereka, yaitu hendak lah dipalunya gendang peningkah itu dengan tiga kali palu sebagaimana palu mendamak. Kemudian berhenti sekali manakala telah sampailah had hendak memukul itu, baharulah Lela Perkasa meniup nafiri tiga kali. Kemudian disambut damak nekara tiga. Kemudian disambut peningkah tiga kali. Kemudian barulah gemuruhnya. Kemudian…lagu yang dikehedakkan adanya. Dan tatkala berbunyi nobat inilah, tiada boleh mereka lalu lala-lalang pada kawasannya. Jikalau ada memperbuatnya lalu-lalang, kenalah hukum anam suku duit, tiada lebih adanya”.