Yusuf Kahar Pahlawan Dari Belakang Daik

(Nukilan Dua Pucuk Surat dari Tandjoengpinang dan Senajang 1948)

ORANG Tanjungpinang, atau siapa saja yang bertandang ke Tanjungpinang, tentulah pernah melintasi ruas Jl. Yusuf Kahar yang membentang di pusat kotanya. Siapakah Yusuf Kahar yang namanya diabadikan menjadi nama seruas jalan yang membentang sejak dari simpang empat berhampiran Mesjid Agung al-Hikmah dan berujurung persimpangan Jl. Diponegoro dan Jl.S.M. Amin di Tanjungpinang?

Dalam ejaan lama, nama lengkap batang tubuhnya ditulis Moehamad Joesoef Abdoel Kahar. Beliau bergelar Entjik, dan lahir di Belakang Daik (nama lama Senayang, atau Pulau Senayang) di Kabupaten Lingga pada tahun 1920.

Bersama Raden Sunaryo yang namanya juga dibadikan sebagai nama sebuah jalan utama di Tanjungpinang, Yusuf Kahar adalah salah satu tokoh yang erat kaitannya dengan sejarah mempertahankan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan upaya-upaya mengibarkan merah putih di kota Tanjungpinang dan Kabupaten Kepulauan Riau ketika itu.

Sunaryo dan kawan-kawan bergerak di Tanjungpinang. Sedangkan Yusuf Kahar berjuang di Dabo Singkep dan kawasan sekitarnya. Ia adalah bagian dari heroisme pemuda-pemuda republieken pendukung proklamsi kemerdekaan di daerah Lingga, Senayang, Penuba, dan Dabo Singkep, yang tersebar dalam berbagai organisasi seperti: Komite Nasional Indonesia (KNI), Pemuda Republik Indonesia (PRI), dan Party Kaum Buruh Indonesia (PKBI) yang berpusat di Singapura.

Sejak bulan November dan Desember 1945, sejumlah anggota organisasi pemuda republieken tersebut berafiliasi dengan pemimpin-pemimpin republik di Sumatra, terutama yang berada di Indragiri, dan mulai melakukan gerakan ‘di bawah tanah’ untuk mengusir Belanda yang kembali menduduki Pulau Singkep, Lingga, Senayang, Pulau Selayar atau Penuba selepas pemerintah pendudukan Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu.

Setelah itu, terutama sejak bulan Mei 1946, sistuasi di Dabo Singkep dan Penuba yang merupakan pusat konsentrasi Belanda, semakin memanas. Puncaknya adalah  ketika 50 anggota kesatuan Tentara Kemanan Rakyat (TKR) dari Tembilahan yang dipimpin oleh Sersan Major Andris Kilak tiba di Dabo Singkep dan menyerang pos militer Belanda di Penuba bersama pemuda-pemuda anggota organisasi pro-republik di Dabo Singkep, Senayang, dan Penuba pada 12 Juni 1946.

 Yusuf Kahar yang bergabung dalam Tentara Republik Indonesia (TRI) di Dabo Singkep terlibat dalam peristiwa penyerangan di Penuba yang akhirnya menewaskan Sersan Mayor Andris Kilak dan Abdulrahman.      

Serangan bersenjata di Penuba itu mengejutkan pemerintah Belanda. Akibatnya, setelah peristiwa itu, pihak militer Belanda melakukan penggeledahan dan penangkapan. Sejumlah dokumen organisasi pro republik dirampas. Dengan ditemukannya dokumen-dokumen tersebut, maka Yusuf Kahar bersama Said Abdullah, Sukarjo, Sukarwo, Encik Muhamad bin A. Kahar (abang Yusuf  Kahar) dan Ja’afar Panggabean ditangkap di Dabo Singkep pada 21 Oktober 1946.

Mereka dibawa ke Tanjungpinang dan dititipkan di penjara di Kampung Jawa. Setelah menjalani proses pengadilan militer, para tawanan perang dari Dabo Singkep itu harus menjalani 2,5 hingga 5 tahun kurungan di penjara yang sama. Namun tidak demikian halnya dengan Yusuf Kahar, karena beliau telah lebih dahulu wafat sebelum seluruh proses pengadilan selesai.

***

Sebuah catatan yang dibingkai bersama tiga lembar foto tentang Yusuf Kahar dalam simpanan Museum Linggam Cahaya, di Daik-Lingga, menyebutkan Yusuf Kahar wafat di dalam penjara di Tanjungpinang pada pukul 07.15 WIB, tanggal 17 Januari 1948. Fakta sejarah dalam catatan itu ada benar dan juga ada salahnya.

Khusus tentang tarikh wafatnya Yusuf Kahar. Informasi dalam catatan tersebut bersesuaian dengan arsip dua pucuk surat keluarga Yusuf Kahar yang saya temukan dalam penelitian manuskrip dan bahan arsip di Daik-Lingga pada 23 Februari 2006. Akan tetapi, dua pucuk surat yang dapat dikategorikan sebagai sumber primer dalam kaidah penyelidikan sejarah (bahan sumber tangan pertama atau bahan sumber tetulis yang tercipta sejurus setelah wafat Yusuf Kahar) ini memberikan banyak informasi lain. Keduanya mencatat bahwa Yusuf Kahar tidak wafat dalam penjara Belanda di Kampung Jawa, Tanjungpinang.

Surat pertama, yang bertarikh 17 Januari 1948, dikirim dari Tanjungpinang pada hari wafatnya Yusuf Kahar, dan ditujukan kepada Dja’far Osman di Daik-Lingga. Sedangkan surat kedua, yang ditulis empat hari setelah penulisnya menerima kabar duka itu pada 18 Januari 1948 (atau bertarikh 22 Januari 1948) dilayangkan dari Senayang kepada Hadji Oesman bin Almarhoem Alhadji Md Joesoef Datoek Laksamana di Daik-Lingga.

Dua pucuk surat itu sama-sama menjelaskan perihal wafatnya Yusuf Kahar di Tanjungpinang. Keduanya menyebutkan bahwa wafatnya Yusuf Kahar disebabkan oleh penyakit yang dideritanya selama dalam penjara, dan beliau wafat di rumah sakit Tanjungpinang pada pukul 9 atau 9 ¼ pagi, hari Sabtu tanggal 17 Januari 1948.

Dalam dua pucuk surat tersebut disebutkan bahwa dari rumah sakit Tanjungpinang, jenazah Yusuf Kahar dibawa ke rumah keluarganya di Kampoeng Tambak. Seperti halnya Raden Sunaryo yang lebih dahulu gugur pada tahun 1946, jenazahnya Yusuf Kahar pada mulanya dimakamkan di Kampoeng Boekit (yaitu di kawasan pemakaman umum di Tanjungpinang ketika itu, dan kini dikenal sebagai Taman Bahagia) pukul 4 petang pada hari wafatnya.

Sebagai penghormatan terhadap pejuang yang mempertahankan republik hasil proklamasi 17 Agustus 1945 dengan status tahanan Belanda yang wafat dalam usia 28 tahun, prosesi pemakaman Yusuf Kahar dihadiri oleh ketua Riouw Raad dan anggotanya. Begitu juga dengan  seluruh pemuda anggota organisasi pendukung proklamasi 17 Agustus 1945 di Tanjungpinang.

Pada tahun 1976, barulah makam Yusuf Kahar dan Sunaryo di Taman Bahagia dipindah oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau ke Taman Makam Pahlawan Pusara Bakti di Tanjungpinang: pada nisan pusaranya hanya ditulis “M.Y. Kahar 1948.”

Berikut ini, saya salinkan nukilan bagian penting dari arsip dua pucuk surat tahun 1948 yang aslinya ditulis menggunakan mesin tik, tinta hitam dan biru, itu sesuai ejaan aslinya. Kecuali surat tanggal 22 Januari 1948, maka surat bertarikh 17 Januari 1948 saya salinkan isinya secara utuh, dengan penambahan beberapa keterangan yang saya cantumkan dalam tanda kurung.        

Surat 17 Januari 1948

Tandjoengpinang, de 17 Januari 1948,-

Dengan beberapa masjgoel dan doekatjitanja anakanda ma’loemkan, bahwa atas berlakoenja kehendak jang mahakoeasa diatas hambanja. Dengan ta’disangka-sangka pada tarich 17 Januari 1948 djam poekoel 9 ¼ pagi hari Sabtoe, bersamaan 6 Rabi’eo’lawal 1367, dan pada masa itoelah anakanda Moehad (Muhamad) Joesoef Abd. Kahar, telah menghemboeskan nafasnja jang penghabisan sekali ja’ni berpoelang dari ‘alam fana dan berpindahnya ke ‘alam baka’. Disebabkan penjakitnya (batoek) jang ditanggoengnja selama 5 boelan 3 hari. Meninggalnja diroemah sakit dihadapi oleh abangnja sendiri. Dan majatnja dibawa keroemah di kampoeng Tambak, serta dioeroes sebagaimana ‘adat kebiasaannja kita di kampoeng. Begitoe djoega tentang adik kakak dan sahabat handaipoen tak koerang ramainja. Pendeknja tjoekoeplah ramainja. Ketoea dari Riouw Raad (Dewan Riouw, di Tanjungpinang) dan pegawai dari Riouw Raad poen ada semoeanja, begitoe djoega pegawai2 jang lain2. Bersjoekoerlah kita kehaderat Allah dan bersama-samalah kita berdo’a, moedah2an dilapangkan Allah roch arwahnya itoe didalam koeboer. Arwahnya itoe dikeboemikan dikampoeng Boekit djam poekoel 4 petang dan selesainja kira2 poekoel 5 petang dengan selamatnja. Tentangan kematian ini, kebetoelan kekanda E. Oesman ta’ada dikampoeng, sebab pergi turne (tugas atau perjalanan dinas) ke Dabo’singkep soedah 12 hari. Demikianlah soepaja ajahanda sefamilie ma’loem adanja.”***

Surat 22 Januari 1948

Senajang den 22 Januari 1948,-

“…Dengan hati jang sedih dan berdoeka tjita anakanda mempermakloemkan p.(paduka) ajahandakoe pada tanggal 18 Januari 1948 anakanda ada mendapat kabar dari goero Moehamad, Daik, djang baroe poelang dari Tandjoeng Pinang.

Menoeroet keterarangan dari dianja, pada tanggal 17 Januari 1948, bersaan dengan tanggal 6 Rabi’oelawal 1367 hari Saptoe djam 9 pagi, telah kembali ke Rahmatoellahi Taala kakanda Md: Joeseof bin Abd: Kahar di roemah sakit di-Tandjoeng Pinang dan di keboemikan di-Tandjoeng Pinang djoega.–…“***

Hak Cipta Terpelihara. Silakan Bagikan melalui tautan artikel

Scroll to Top